Wallacea Serahkan Dokumen Usulan Masyarakat Perubahan Status Kawasan Hutan Konservasi Nanggala III ke Dinas Kehutanan Kota Palopo


wallacea 2
Ayyub ( To Matua To Jambu ) serahkan dokumen usulan perubahan Kawasan Konservasi Nanggal III menjadi APL kepada Kodrat Rippi , Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo

(PALOPO, WALLACEA)_ Selasa 14 April 2015, Bersama Lurah Battang Barat Andi Asnawi Sari dan Tomatoa To’ Jambu Ayyub, Perkumpulan Wallacea melakukan Penyerahan Dokumen Usulan Pelepasan/Perubahan Status Kawasan Hutan Konservasi Nanggala III dalam Skema Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dokumen ini dilakukan secara resmi di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo. Dokumen ini merupakan usulan masyarakat untuk pelepasan kawasan konservasi Nanggala III di wilayah Komunitas To’  Jambu, Kelurahan Battang Barat seluas 235 Ha menjadi Areal Penggunaan lain ( APL ). Dokumen pengusulan tersebut berisi lokasi wilayah kelola, pemukiman serta tempat pembangunan fasilitas umum. Melalui dokumen ini, diharapakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo dapat menjadikannya sebagai rujukan dalam melakukan Revisi RTRW Kota Palopo. “Data yang kami serahkan ini adalah hasil musyawarah masyarakat, ada wilayah yang memang dianggap masyarakat tidak bisa dikelola, termasuk kebun orang luar itu tetap akan dijadikan sebagai kawasan hutan,” ujar Hamsaluddin Koordinator Divisi Pembaruan Agraria (PA) Perkumpulan Wallacea.

Tim Perkumpulan Wallacea Bersama, Lurah Battang Barat dan  Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo
Tim Perkumpulan Wallacea Bersama, Lurah Battang Barat dan Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kodrat Rippi mengatakan, penyerahan dokumen ini akan ditindak lanjuti, sebab memang kami bekerja berdasarkan usulan dan masukan dari masyarakat. “Sebelumnya memang hal ini sudah pernah kami bahas, tetapi Pemerintah Kota Palopo terkendala masalah anggaran, tahun ini sudah bisa karena ada anggaran dari Pusat, Provinsi dan Daerah. Data ini akan kami jadikan pertimbangan,”tutupnya. “Semoga Pemkot Palopo  dapat mengakomodir usulan dari masyarakat, sehingga masayarakat To’ Jambu dan Pemkot bisa merasakan manfaat dari pembangunan partisipatif. Memang pemerintah sudah memilki luasan wilayah yang mau dilepaskan, namun dokumen ini akan membantu memandu pemerintah dalam menentukan yang mana wilayah yang patut dikeluarkan  berdasarkan  pada kepentingan masyarakat dan kepentingan konservasi,”kata Basri Andang Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea Palopo.  (Hajar Alfarisy )

2 Comments

  1. syaiful amir berkata:

    membangun potensi sda yg terbaharukan lebih baik daripada kita harus membongkar isi perut bumi yg hanya nikmat sesaat dan menyengsarakan anak cucu kita dimasa datang.

    Disukai oleh 1 orang

    1. Terimakasih komentarnya, memang perlu merubah cara pandang mengenai pembangunan yang seringkali menjauhi pembangunan yang tidak memikirkan dampak pada masa yang akan datang

      Suka

Komentar ditutup.